Minggu, 27 November 2011

Pelapisan Sosial dan Aspek Positif Dan Negatif dari Pelapisan Sosial


Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya.

 Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negative ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama.

Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Sistem plapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi element yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola fikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negative ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.

  Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.

 Plapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya  kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.

 Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

http://iinaprilian.wordpress.com/2010/12/26/aspek-positif-negatif-pelapisan-sosial/

Peran pemuda di dalam masyarakat




Peran Pemuda Dalam Masyarakat


Pemuda adalah asset bangsa yang sangat dibutuhkan untuk membangun suatu bangsa karena pemudalah masa depan bangsa tersebut ,pemudalah nama suatu bangsa menjadi harum dimata dunia banyak pemuda yang menghasilkan suatu prestasi dari macam-macam bidang seperti olahraga,ilmu pengetahuan dan lain-lain karena tanda pemuda mau dibawa kemana perkembangan bangsa kita dizaman yang sudah semakin maju,Pemuda  dalam masyarakat sekarang memiliki sikap positif dan negative dalam hal perilaku, karena dalam sisi negative banyak sekali pemuda yang terjerumus dalam hal-hal yang tidak terpuji seperti tauran antar pelajar dimana para pemuda yang seharusnya belajar dan disiplin dalam lingkungan masyarakat malah berantem dan saling menyakiti sesame pelajar padahal masalah seperti itu bias diselesaikan secara baik-baik tetapi malah saling menyakiti ,mereka tidak tahu bahwa yang mereka lakukan telah merugikan masyarakat karena perilaku mereka dari mulai hancurnya rumah warga dan alat-alat insfranstruktur yang mereka rusak ,kemudian sikap negative pemuda sekarang adalah mulai terjerumus kedalam obat-obatan terlarang dimana mereka telah menjadi pecandu bahkan pengedar narkotika yang tentu sangat dilarang dalam suatu Negara,mau dibawa kemana Negara ini bila pemuda pemudinya banyak melakukan hal negative dalam sikap yang mereka lakukan ,
Tapi pemuda dalam masyarakat juga memiliki sisi positif dalam memajukan suatu tempatnya atau daerah,antara lain banyak pemuda yang menang perlombaan dalam kancah internasional tentu ini sangat  membanggakan karena Negara kita semakin dikenal dimata internasional ,kemudian peran pemuda dalam masyarakat adalah ,ereka banyak mengikuti gotong royong dan bakti social yang dilakukan didalam suatu perkumpulan masyarakat dan daerah-daerah mereka,pemuda juga memiliki jiwa kreatifitas yang tinggi sehingga pemuda menjadi contoh yang baik untuk calon-calon pemuda dimasa yang akan datang.
Masyarakat membutuhkan peran sertapemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.
Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
Bung Karno disebut-sebut orang yang memiliki semangat menyala-nyala dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, ketika beranjak senja, beliau dianggap tidak mampu lagi meneruskan kepemimpinannya di negara Indonesia, demikian pula dengan banyak pemimpin lainnya.
Ini menunjukan bahwa pemuda memegang peranan yang sangat besar di dalam proses perubahan dan eprtumbuhan serta perkembangan suatu masyarakat.
meskipun demikian, fakta menunjukan bahwa tidak semua pemuda memiliki semangat juang yang positif. Maraknya penggunaan narkoba serta penyalahgunaan obat-obat bius lainnya memaksa kita untuk menyadari bahwa banyak sekali yang harus dilakukan untuk membina kaum muda agar energinya yang sangat banyak tersalur kepada hal-hal yang positif.
Denagn demikian, dibutuhkan pembinaan yang intensif terutama pembinaan moral agar pemuda memiliki rasa tanggung jawab untuk membangun serta berjuan untuk kemakmuran rakyat, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya. Pembinaan dan pendidikan juga terutama ditujukan pada tumbuhnya kesadaran kana tugas manusia sebagai khalifah tuhan di dunia dan dan sebagai individu yang harus berserah diri kepada Allah SWT.
Secara puitis, WS. Rendra membahasakannya sebagai berikut : Kesadaran adalah matahari Kesabaran adalah bumi Keberanian menjadi cakrawala dan Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Benar kata Rendra, "Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata !". Pemuda menjadi pelaksana dari kesadaran yang mereka miliki.
Selanjutnya, kita bahas sisi positif dari peran pemuda dalam masyarakat saat ini. walaupun banyak yang menyimpang dari perilaku baik, tidak sedikit pula pemuda yang telah berperan dalam masyarakat. Tidak usah jauh-jauh dulu, di daerah-daerah tertentu sekarang banyak pemuda-pemuda yang memainkan peranan dalam menciptakan kebersihan di masyarakat sekitarnya, contohnya dengan mengikuti kerja bakti, dengan demikian selain dapat membantu masyarakat dalam bidang kebersihan, mereka juga dapat bertukar pikiran dengan golongan yang lebih tua. Para pemuda masa kini juga masih ada yang mempertahankan seni tradisional Indonesia (prok prok, ini yang buat saya salut. Di bidang olahraga juga tidak sedikit para pemuda mencetak prestasi di kancah internasional, dan mudah-mudahan pemuda yang seperti ini tambah banyak lagi. Para pemuda zaman sekarang juga banyak yang ikut serta dalam organisasi kemasyarakatan, yang tujuannya mulia dan baik, contohnya mengadakan bakti sosial.
Masih banyak sih pemuda yang bisa menjadi peran penting dalam masyarakat, karena dengan pikiran yang masih segar serta kreatifitas tinggi, pemuda dapat menjadi sosok yang lebih penting selain sebagai penerus bangsa.



http://irfanarrasyid5.blogspot.com/2010/11/peran-pemuda-dalam-masyarakat.html

Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

Dalam UU Nomor 62 Tahun 1958,  anak yang lahir dari “perkawinan campur” hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan dan ditentukan hanya mengikuti  kewarganegaraan ayahnya. Ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak yang lahir dari perkawinan campur dan diskriminasi hukum terhadap WNI Perempuan. Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing, karena: 
1. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara seorang Pria WNI dengan                 Perempuan WNA, maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya (WNI)
            2. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara seorang Perempuan WNI.
               dengan Pria WNA, maka Anak tersebut sejak lahir dianggap sebagai WNA.
               sehingga harus dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara.
  
Maka dari itu dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga Negara Indonesia  yang melakukan pernikahan dengan warga asing serta menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan, lahirlah Undang-undang Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006. Undang – undang ini memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hasil kawin campur.  Hal ini merupakan ketentuan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan kewarganegaran dari perkawinan campuran.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, anak yang lahir dari perkawinan seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang  Pria WNI dengan Perempuan  WNA,  diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
UU kewarganegaraan yang baru ini lebih memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara Indonesia. WNI yang kawin campur, dapat tetap berstatus WNI termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campur tersebut. Anak-anak hasil kawin campur boleh memiliki kewarganegaraan ganda  dan setelah anak berumur 18 tahun, anak memilih sendiri kewarganegaraannya (asas kewarganegaraan ganda terbatas).  Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.  Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas. 
            Itulah  ulasan sederhana terhadap ketentuan hukum tentang “kawin campur”  dan contoh persoalan kewarganegaraan yang terkait, dengan mengetahui ketentuan – ketentuan hukum yang berkaitan dengan “kawin campur” semoga membantu kita mempersiapkan langkah – langkah yang harus dilalui  dalam melangsungkan perkawinan campur.

http://www.blog.my-weddingbelle.com/nasib-anak-hasil-perkawinan-campur
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=82&Itemid=82