Jumat, 19 Oktober 2012

undang undang jurnalisik


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 40 TAHUN 1999 
TENTANG 
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
Menimbang: 
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan 
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan 
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, 
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat 
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 
harus dijamin; 
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat 
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan 
hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk 
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, 
dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar 
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, 
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya 
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus 
mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur 
tangan dan paksaan dari manapun; 
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang 
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang 
Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan 
perkembangan zaman;f. bahwa berdasarkan pertimbangan 
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk 
Undang-undang tentang Pers; 
Mengingat: 
1) Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang Dasar 1945; 
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia; Dengan persetujuan bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. 
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan 
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, 
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan 
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan 
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.  
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha 
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta 
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, 
atau menyalurkan informasi. 
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, 
atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. 
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. 
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing. 
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi 
informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau 
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban 
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan 
jurnalistik. 
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan 
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. 10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan 
nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. 
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan 
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan 
nama baiknya.  
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan 
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun 
tentang orang lain. 
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu 
informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan 
oleh pers yang bersangkutan. 
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. 
BAB II 
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN 
PERANAN PERS 
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan 
kontrol sosial. 
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai 
lembaga ekonomi . 
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau 
pelarangan penyiaran. 
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, 
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan 
mempunyai Hak Tolak. 
Pasal 51. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati 
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak 
bersalah. 
2. Pers wajib melayani Hak Jawab. 
3. Pers wajib melayani Hak Tolak. 
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : 
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;  
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, 
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;  
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan 
benar;  
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan 
dengan kepentingan umum;  
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;  
BAB III 
WARTAWAN 
Pasal 7 
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. 
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8 
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV 
PERUSAHAAN PERS 
Pasal 9 
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. 
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. 
Pasal 10 Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers 
dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk 
kesejahteraan lainnya.
Pasal 11 
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12 
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara 
terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah 
nama dan alamat percetakan 
Pasal 13 
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan: 
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu 
kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan 
masyarakat;  
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  
c. peragaan  wujud 
rokok dan atau penggunaan rokok. 
Pasal 14 
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara 
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V 
DEWAN PERS 
Pasal 15 
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers 
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.  
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :  
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;  
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;  
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;  
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan 
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;  e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;  
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di 
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;  
g. mendata perusahaan pers;  
3.   Anggota Dewan Pers terdiri dari :  
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;  
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;  
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya 
yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;  
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.  
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini 
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.  
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya 
dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.  
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :  
a. organisasi pers;  
b. perusahaan pers;  
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat. 
BAB VI 
PERS ASING 
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia 
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
BAB VII 
PERAN SERTA MASYARAKAT 
Pasal 17 
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers 
dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.  
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :  a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan 
kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;  
b.  Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga 
dan meningkatkan kualitas pers nasional. 
BAB VIII 
KETENTUAN PIDANA 
Pasal 18 
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan 
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).  
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta 
Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 
(Lima ratus juta rupiah).  
3.  Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta 
rupiah).
BAB IX 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 19 
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di 
bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau 
tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti 
dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.  
2.  Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, 
wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu 
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini. 
BAB X 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 20 
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :  
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir 
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan 
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 
1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia);  
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap 
Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut 
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan 
penerbitan-penerbitan berkala; 
Dinyatakan tidak berlaku. 
Pasal 21 
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang 
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.  
Telah sah di Jakarta 
pada tanggal 23 September 1999 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd 
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 23 September 1999 
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, 
ttd  
MULADIPENJELASAN 
ATAS  
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 40 TAHUN 1999 
TENTANG 
PERS 
I. U M U M
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan 
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media 
cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk 
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara 
maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu 
dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena 
kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan 
unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 
yang demokratis.  
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, 
sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan 
kebenaran terwujud.  
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga 
sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan 
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang 
Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak 
berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsabangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas 
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan 
memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan 
informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batasbatas wilayah".  
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah 
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun 
penyelewengan dan penyimpangan lainnya.  
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak 
asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh 
masyarakat.  
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak 
Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau 
media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.  
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur 
ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1

Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan 
kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak 
meninggalkan kewajiban sosialnya. 
Pasal 4  
Ayat 1  
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" 
adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan 
agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.  
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya 
penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab 
profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani 
insan pers.  
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak 
dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan 
jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. 
Ayat 3
Cukup jelas.  
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber 
informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.  
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik 
dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.  Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban 
umum yang dinyatakan oleh pengadilan.  
Pasal 5  
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan 
kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses 
peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam 
pemberitaan tersebut.  
Ayat 2  

Pasal 6  
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk 
mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi 
yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan 
kebenaran, serta diwujudkannya supremasi  hukum untuk menuju masyarakat yang 
tertib. 
Pasal 7
Ayat 1 
Cukup jelas. 
Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati 
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah 
dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, 
dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku.  Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja 
sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam 
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat 
mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk 
menyelenggarakan usaha pers . 
Ayat 2 
Cukup jelas. 
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, 
pemberian asuransi dan lain-lain.  
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara 
manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers. 
Pasal 11 
Penambahan modal asing pada perusahaan pers  dibatasi agar tidak mencapai saham 
mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
yang berlaku. 
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :  
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta 
nama dan alamat percetakan;  
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal 
atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;  
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang 
bersangkutan.  
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya 
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.  
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan 
pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.  
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan yang berlaku . Pasal 13

Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan 
meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. 
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d 
adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran 
terhadap Kode Etik Jurnalistik. 

Cukup jelas. 
Ayat 2Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini 
dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch). 
Pasal 18 
Ayat 1 
Cukup jelas. 
Ayat 2  
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan 
tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar